Sahabatpembaca info pegawai non pns, sudah tahukah anda bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) untuk mempermudah persyaratan perekrutan guru Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Di antaranya terkait syarat mengantongi sertifikat profesi guru. Sabtu 8 Agustus 2020 17:27 WIB. TEMPO.CO, Jakarta - Selain kepada Pegawai Negeri Sipil atau PNS, pemerintah juga bakal memberikan gaji ke-13 kepada pegawai non-PNS pada Lembaga Non Struktural, Lembaga Penyiaran Publik, atau Badan Layanan Umum. Di samping itu, gaji tersebut juga diberikan kepada pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang 4 Dalam pengusulan PNS untuk jabatan struktural Eselon I atau yang setara kepada TPA agar mencantumkan data/ informasi pemenuhan kewajiban LHKPN, berupa : Nomor Harta Kekayaan (NHK) calon yang diusulkan; Panduan Administrasi Kepegawaian Halaman 166 f Tanggal laporan (LHKPN) terakhir; Jenis laporan (Form A atau Form B). Vay Tiền Nhanh. - Mulai 5 Juni 2023 pemerintah akan menerbitkan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara, TNI/Polri, pensiunan, dan penerima tunjangan. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan Kemenkeu telah menetapkan besaran gaji ke-13 lengkap dengan komponen-komponennya. Gaji ke-13 tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei tahun 2023. Bagi penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia juga akan dibayarkan berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2023. Komponen Gaji ke-13 untuk PNS, TNI/Polri & Pensiunan Gaji ke-13 tahun 2023 akan segera diberikan kepada pekerja Aparatur Negara, TNI/Polri, Pensiunan hingga tunjangan pada awal Juni pada Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji ke-13,, berikut beberapa komponen-komponen yang diberikan dalam Gaji ke-13 tahun 20231. PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik diberikan gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatannya;2. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya sebesar 50% tunjangan profesi guru atau 505 tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan; 3. Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan profesi dosen atau 50% tunjangan kehormatan yang diterima dalam satu bulan;4. PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri yang tidak menerima tunjangan kinerja, dapat diberikan tunjangan kinerja setinggi-tingginya 50% tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai pangkat, jabatan, dan jenjang gelar diplomatik;5. Wakil Menteri diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar 80% dari Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada Menteri; 6. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan Menteri, Wakil Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, atau Pengawas diberikan Gaji Ketiga Belas setinggi-tingginya sebesar Gaji Ketiga Belas yang diberikan kepada pejabat yang setara atau setinggi hak keuangannya atau hak administratifnya;7. Hakim ad hoc diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;8. Pimpinan dan ANggota Lembaga Nonstruktural, serta Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural atau Perguruan Tinggi Negeri Baru diberikan Gaji Ketiga Belas sebesar penghasilan atau dengan sebutan lain yang diterima setiap bulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran setinggi-tingginya sesuai dengan lampiran PMK;9. Calon PNS diberikan 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan umum, dan 50% tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya;10. Pensiunan dan Penerima Pensiun diberikan pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tambahan penghasilan; dan11. Penerima Tunjangan diberikan sebesar tunjangan yang diterima oleh Penerima Tunjangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Besaran Gaji 13 Tahun 2023 untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP nomor 15/2023, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, TNI/Polri, hingga pensiunan. Menteri Keuangan Menkeu RI, Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa komponen Gaji ke-13 tahun 2023 terdiri daria. Gaji pokok atau pensiunan pokok b. Tunjangan keluargac. Tunjangan pangand. Tunjangan jabatan atau tunjangan umume. 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja. Pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada dosen dan guru yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen. Kebijakan tersebut rupanya yang pertama, sehingga anggaran untuk kebijakan baru ini setidaknya pemerintah memberikan tambahan dana yang diperkirakan mencapai Rp2,1 juga 7 Cara Tepat Menggunakan Gaji 13 Pensiunan Agar Tetap Produktif Cara Pencairan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 PT TASPEN & Rinciannya - Sosial Budaya Kontributor WulandariPenulis WulandariEditor Dipna Videlia Putsanra JAKARTA - Pemerintah mulai membayarkan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara ASN pada Senin 5/6/2023. Aparatur sipil negara dalam hal ini pegawai negeri sipil, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan akan mendapatkan gaji ke-13 yang serupa dengan besaran tunjangan hari raya. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, gaji ke-13 bagi pegawai negeri sipil, aparatur sipil negara, TNI, dan Polri terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan 50 persen tunjangan kinerja. Adapun ketentuan ini berlaku bagi pegawai negeri sipil atau aparatur sipil negara yang sumber gajinya berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Mengutip pasal 6 beleid tersebut juga dijelaskan komponen gaji ke-13 yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, yakni gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan."Pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis Pasal 2 beleid tersebut, dikutip Senin 5/6/2023. Berikut besaran maksimal gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara, sebagai berikut1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural- Ketua/kepala Rp 24,13 juta- Wakil ketua/wakil kepala Rp 21,23 juta- Sekretaris Rp 18,34 juta- Anggota Rp 18,34 juta2. Pegawai non-pegawai ASN pada lembaga nonstruktural dan pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan- Eselon I/pejabat pimpinan tinggi utama/pejabat pimpinan tinggi madya Rp 19,93 Eselon II/pejabat pimpinan tinggi pratama Rp 14,70 Eselon III/pejabat administrator Rp 8,98 Eselon IV/pejabat pengawas Rp 7,51 Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri barua. Pendidikan SD/SMP/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,21 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 3,61 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,07 SMA/diploma I/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,84 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,32 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 4,98 Diploma II dan Diploma III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,13 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 4,65 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 5,39 Strata I/diploma IV/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 4,73 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,39 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,22 Strata II/strata III/sederajat- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 5,06 Masa kerja di atas 10 tahun-20 tahun Rp 5,77 Masa kerja di atas 20 tahun Rp 6,76 juta. - Gaji dan tunjangan pejabat Dinas Perhubungan terbaru tahun 2022 yang diterima per bulan mengacu pada sejumlah peraturan yang berlaku. Sebagai acuan, Gaji Dinas Perhubungan DKI Jakarta misalnya. Khususnya bagi pegawai negeri sipil PNS mengacu pada peraturan yang diterbitkan pemerintah pusat. Sedangkan tunjangan kinerja Dishub diatur melalui regulasi tingkat daerah. • Beda Gaji Camat dan Lurah Terbaru Tahun 2022 Lengkap Tunjangan hingga Golongan Gaji pokok PNS saat ini masih menggacu pada Peraturan Pemerintah PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Berikut perincian gaji pokok PNS di lingkungan Dishub DKI Jakarta Golongan I lulusan SD dan SMP - Golongan Ia Rp - Rp - Golongan Ib Rp - Rp - Golongan Ic Rp - Rp - Golongan Id Rp - Rp Golongan II lulusan SMA dan D-III -Golongan IIa Rp - Rp - Golongan IIb Rp - Rp

gaji pegawai dishub non pns